Bupati Kubu Raya Rusman Ali meraih penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2018 dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Penghargaan diserahkan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Rabu (11/7), di The Grandtage Hotel BSD City, Tangerang, Banten, dalam rangkaian Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71.
\“Kabupaten Kubu Raya menjadi satu-satunya yang mewakili Provinsi Kalimantan Barat menerima penghargaan ini,” kata Wakil Bupati Hermanus yang mewakili Bupati Rusman Ali menerima penghargaan.
\Menurut Hermanus, Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebagai apresiasi atas peran aktif Bupati Kubu Raya Rusman Ali dalam menyukseskan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah khususnya di wilayah Kubu Raya. Sehingga menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya.
\“Jumlah koperasi aktif yang dibina di Kubu Raya ini mencapai 419 unit. Terdiri atas koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan-pinjam. Adapun UMKM yang dibina mencapai 2.617 unit,” kata Hermanus menerangkan.
\Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya, Nora Sari Arani, menuturkan sejumlah hal yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait dalam mengelola koperasi dan UKM.
\“Di antaranya kita aktif melakukan pembinaan, pelatihan, penyempurnaan kemasan produk, fasilitasi label halal, merek dagang, hak cipta, izin usaha mikro dan kecil di 9 kecamatan, dan sertifikasi tanah. Penghargaan ini tentunya untuk insan koperasi dan semua pihak yang telah berperan aktif membangun koperasi dan UKM. Apa yang kita lakukan selama ini ternyata mendapat apresiasi dari pemerintah pusat,” ujar Nora bersyukur.
\Ketua Penyelenggara Kementerian Koperasi dan UKM RI, Utung Pamuluh, mengatakan Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 bertujuan memotivasi peran serta masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan koperasi dan UKM. Penilaiannya didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan atau Jasa.
\“Persyaratannya ditentukan dengan memiliki integritas moral serta keteladanan, berjasa pada bangsa dan negara khususnya melalui koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin dan atau mendorong peningkatan pengelolaan koperasi dan UKM, serta berjuang secara simultan dalam mewujudkan KUKM yang mampu menjadi tulang punggung perekonomian di wilayahnya,” tutur Utung menjelaskan. (rio)
Last Update: Jul 12, 2018 / 14:52 PM